Hadis Daruquthni No. 4619
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4619: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepadaku, Musa bin Harun menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Mis'ar, dari Ibnu Aun, dari Abdullah bin Syaddad, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Sesungguhnya khamer dan hal memabukkan yang diharamkan adalah dari setiap (jenis) minuman."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4619
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.