Hadis Daruquthni No. 4620
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4620: Musa berkata: Dan sebagian sahabat kami menceritakan kepada kami dari Ismail bin putri As-Sa'di, dari Syairk, dari Abbas Al Amiri, dari Abdullah bin Syaddad, dari Ibnu Abbas, dengan redaksi yang sama seperti itu, "Dan hal memabukkan dari setiap minuman". Musa berkata, "Ini yang benar dari Ibnu Abbas, karena dia telah meriwayatkan dari Nabi SAW, ''Setiap yang memabukkan adalah haram.' Thawus, Atha‘ dan Mujahid meriwayatkan darinya, 'Apa yang jumlah banyaknya memabukkan, maka jumlah sedikitnya juga haram.' Diriwayatkan juga darinya oleh Qais bin Jubair, dan demikian juga fatwa-fatwa Ibnu Abbas tentang yang memabukkan.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4620
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.