Hadis Daruquthni No. 4620

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٦٢٠: قَالَ مُوسَى: وَنا بَعْضُ أَصْحَابِنَا , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ بِنْتِ السُّدِّيِّ , عَنْ شَرِيكٍ , عَنْ عَيَّاشٍ الْعَامِرِيِّ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مِثْلَهُ سَوَاءً: وَالْمُسْكِرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ. قَالَ مُوسَى: وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ؛ لِأَنَّهُ قَدْ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ , وَرَوَى عَنْهُ طَاوُسٌ , وَعَطَاءٌ , وَمُجَاهِدٌ: مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ , وَرَوَاهُ عَنْهُ قَيْسُ بْنُ حَبِتَر , وَكَذَلِكَ فُتْيَا ابْنِ عَبَّاسٍ فِي الْمُسْكِرِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4620: Musa berkata: Dan sebagian sahabat kami menceritakan kepada kami dari Ismail bin putri As-Sa'di, dari Syairk, dari Abbas Al Amiri, dari Abdullah bin Syaddad, dari Ibnu Abbas, dengan redaksi yang sama seperti itu, "Dan hal memabukkan dari setiap minuman". Musa berkata, "Ini yang benar dari Ibnu Abbas, karena dia telah meriwayatkan dari Nabi SAW, ''Setiap yang memabukkan adalah haram.' Thawus, Atha‘ dan Mujahid meriwayatkan darinya, 'Apa yang jumlah banyaknya memabukkan, maka jumlah sedikitnya juga haram.' Diriwayatkan juga darinya oleh Qais bin Jubair, dan demikian juga fatwa-fatwa Ibnu Abbas tentang yang memabukkan.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4620
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4620

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini