Hadis Daruquthni No. 4623
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4623: Al Abbas bin Abdussami' Al Hasyimi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Husain bin Sa'id bin Al Bustani menceritakan kepada kami, Abu Hafsh Ad-Dimasyqi Umar bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad yang termasuk keturunan Ali, dari sebagian ahli baitnya, bahwa dia menanyakan kepada Aisyah tentang nabidz, Aisyah pun berkata, "Wahai anakku, sesungguhnya Allah tidak mengharamkan khamer karena namanya, akan tetapi Allah mengharamkannya karena akibatnya. Setiap minuman yang akibatnya seperti yang diakibatkan oleh khamer, maka itu haram sebagaimana haramnya khamer."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha‘if mauquf karena di dalamnya terdapat Umar bin Sa'id Abu Hafsh Ad-Dimasyqi, An-Nasa'i berkata, "Bukan perawi tsiqah." Muslim berkata, "Haditsnya dha‘if." Lihat Al Mizan (4/119), di dalamnya juga terdapat para perawi yang tidak dikenal. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha‘if mauquf karena di dalamnya terdapat Umar bin Sa'id Abu Hafsh Ad-Dimasyqi, An-Nasa'i berkata, "Bukan perawi tsiqah." Muslim berkata, "Haditsnya dha‘if." Lihat Al Mizan (4/119), di dalamnya juga terdapat para perawi yang tidak dikenal. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4623
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if mauquf karena di dalamnya terdapat Umar bin Sa'id Abu Hafsh Ad-Dimasyqi, An-Nasa'i berkata, "Bukan perawi tsiqah." Muslim berkata, "Haditsnya dha‘if." Lihat Al Mizan (4/119), di dalamnya juga terdapat para perawi yang tidak dikenal.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.