Hadis Daruquthni No. 4624
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4624: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Sa'id bin Masalamah menceritakan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, dia berkata, "Beliau didatangi oleh beberapa orang, lalu mereka berkata, 'Wahai Nabi Allah, sesungguhnya kami biasa membuat nabidz, lalu kami meminumnya saat makan siang dan makan malam kami.' Beliau pun bersabda, 'Silakan minum, namun setiap yang memabukkan adalah haram.' Mereka berkata lagi, 'Wahai Rasulullah, kami menawarnya dengan air.' (yakni menawarkannya dengan cara dicampur dan ditambah air) Beliau bersabda, 'Adalah haram walaupun sedikit bila jumlah banyaknya dapat memabukkan'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha 'if karena di dalamnya terdapat Sa'id bin Maslamah bin Hisyam, yang dinilai dha‘if {AtTaqrib, 1/305). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha 'if karena di dalamnya terdapat Sa'id bin Maslamah bin Hisyam, yang dinilai dha‘if {AtTaqrib, 1/305). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4624
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha 'if karena di dalamnya terdapat Sa'id bin Maslamah bin Hisyam, yang dinilai dha‘if {AtTaqrib, 1/305).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.