Hadis Daruquthni No. 4628
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4628: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz, Ibnu Sha'id dan Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abu Al Asy'ats Ahmad bin Al Miqdam menceritakan kepada kami, Nuh bin Qais menceritakan kepada kami dari Ibnu Aun, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, "Beliau berkata kepada para utusan Abdul Qais, 'Janganlah kalian minum pada naqir, muqayyar, dubba, hantam, dan tidak pula mazadah. Akan tetapi, minumlah pada tempat air salah seorang kalian dan tanpa mabuk Bila mengkhawatirkan kerasnya, maka tuangkanlah air padanya.” Ini adalah lafazh Ibnu Mani'.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Naqir adalah wadah yang terbuat dari batang pohon yang dilubangi, kemudian digunakan untuk menyimpan sari buah. Muqayyar adalah wadah yang dicat dengan ter. Dubba adalah labu yang telah dikeluarkan isinya lalu dijadikan wadah. Hantam adalah wadah yang terbuat dari tanah, rambut dan darah. Mazadah adalah wadah tempat menyimpan perbekalan. Isnadnya hasan. HR. Muslim (Pembahasan: keimanan, 28) dari Abu Hurairah secara marfu' dengan isnad tersebut,dan Abu Daud (3695) dari Qais bin An- Nu'man secara marfu' dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Naqir adalah wadah yang terbuat dari batang pohon yang dilubangi, kemudian digunakan untuk menyimpan sari buah. Muqayyar adalah wadah yang dicat dengan ter. Dubba adalah labu yang telah dikeluarkan isinya lalu dijadikan wadah. Hantam adalah wadah yang terbuat dari tanah, rambut dan darah. Mazadah adalah wadah tempat menyimpan perbekalan. Isnadnya hasan. HR. Muslim (Pembahasan: keimanan, 28) dari Abu Hurairah secara marfu' dengan isnad tersebut,dan Abu Daud (3695) dari Qais bin An- Nu'man secara marfu' dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4628
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Naqir adalah wadah yang terbuat dari batang pohon yang dilubangi, kemudian digunakan untuk menyimpan sari buah. Muqayyar adalah wadah yang dicat dengan ter. Dubba adalah labu yang telah dikeluarkan isinya lalu dijadikan wadah. Hantam adalah wadah yang terbuat dari tanah, rambut dan darah. Mazadah adalah wadah tempat menyimpan perbekalan. Isnadnya hasan. HR. Muslim (Pembahasan: keimanan, 28) dari Abu Hurairah secara marfu' dengan isnad tersebut,dan Abu Daud (3695) dari Qais bin An- Nu'man secara marfu' dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.