Hadis Daruquthni No. 4639
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4639: Abdullah bin Ja'far bin Khusyaisy menceritakan kepada kami, Salm bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Amr Ibnu Manshur Al Masyriqi, dari Amir, dari Sa'id bin Dzil Auh, bahwa seorang badui pernah minum rendaman sari buah dari tempat air Umar, lalu dia mabuk, maka Umar memukulnya sebagai hukuman (karena mabuk)." Hadits ini tidak terbukti benar.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya munqathi'. Sa'id bin Al Musayyab tidak pernah mendengar dari Umar RA. Amr bin Manshur Al Masyriqi adalah perawi yang jujur namun tertuduh (At-Taqrib, 1/80). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya munqathi'. Sa'id bin Al Musayyab tidak pernah mendengar dari Umar RA. Amr bin Manshur Al Masyriqi adalah perawi yang jujur namun tertuduh (At-Taqrib, 1/80). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4639
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya munqathi'. Sa'id bin Al Musayyab tidak pernah mendengar dari Umar RA. Amr bin Manshur Al Masyriqi adalah perawi yang jujur namun tertuduh (At-Taqrib, 1/80).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.