Hadis Daruquthni No. 4643
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4643: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Yunus dan Ibnu Dzib mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari As-Sa‘ib bin Yazid, dari Umar bin Khaththab RA, bahwa dia pernah mencambuk seorang laki-laki yang didapati padanya bau minuman (yang memabukkan), dengan hukuman yang sempurna.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Takhrijnya telah dikemukakan sebelumnya dalam pembahasan: hudud. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Takhrijnya telah dikemukakan sebelumnya dalam pembahasan: hudud. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4643
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Takhrijnya telah dikemukakan sebelumnya dalam pembahasan: hudud.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.