Hadis Daruquthni No. 4645

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٦٤٥: قَالَ: وَنا وَكِيعٌ , عَنْ سُفْيَانَ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ عَامِرٍ , أَنَّ أَعْرَابِيًّا شَرِبَ مِنْ إِدَاوَةِ عُمَرَ نَبِيذًا فَسَكِرَ , «فَضَرَبَهُ عُمَرُ الْحَدَّ» هَذَا مُرْسَلٌ وَلَا يُثْبَتَانِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4645: Dia berkata: Dan Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Amir, bahwa pernah seorang badui minum dari kantong air Umar yang berupa rendaman sari buah, lalu dia mabuk, maka Umar menjatuhkan sanksi had kepadanya." Hadits ini mursal, dan keduanya tidak valid.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4645
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4645

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini