Hadis Daruquthni No. 4651
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4651: Muhammad bin Makhlad Al Aththar menceritakan kepada kami, Al Yasa' bin Ismail menceritakan kepada kami, Zaid bin Al Hubab menceritakan kepada kami dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Manshur, dari Khalid bin Sa'd, dari Abu Mas'ud, dia berkata,
"Aku pernah melihat Nabi SAW diberi bejana berisi rendaman sari buah, lalu Rasulullah SAW menerimanya, kemudian mencampurnya lalu mengembalikannya. Setelah itu seorang laki-laki mengikuti beliau lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah itu haram?' Maka Rasulullah SAW mengambilnya lagi, kemudian minta diambilkan sewadah air zamzam, lalu menuangkannya (mencampurnya) kemudian meminumnya, lalu bersabda, 'Bila rendaman sari buah kalian mengental, maka tawarlah dengan air.'"
Hadits ini tidak benar berasal dari Zaid bin Al Hubab dari Ats-Tsauri, dan tidak ada yang meriwayatkannya selain Al Yasa' bin Ismail yang divonis dha‘if, sementara hadits ini dikenal dengan hadits Yahya bin Yaman, dikatakan bahwa dia membalik isnad padanya, dan menjadi tercampur dengan hadits Al Kalbi yang berasal dari Abu Shalih. Wallahu a'lam.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Al Yasa' bin Isma'il, yang divonis dha‘if. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Al Yasa' bin Isma'il, yang divonis dha‘if. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4651
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Al Yasa' bin Isma'il, yang divonis dha‘if.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.