Hadis Daruquthni No. 4653

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٦٥٣: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَعْقُوبَ الصَّيْدَلِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا أَبُو عَاصِمٍ , عَنْ عِمْرَانَ بْنِ دَاوَر , عَنْ خَالِدِ بْنِ دِينَارٍ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ سَكِرَ مِنْ نَبِيذِ تَمْرٍ , «فَجَلَدَهُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4653: Ja'far bin Muhammad Ya'qub Ash-Shaidali menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Imran bin Daud, dari Khalid bin Dinar, dari Abu Ishaq, dari Ibnu Umar, bahwa seorang laki-laki yang mabuk karena (minum) rendaman sari buah kurma, dibawa kehadapan Nabi SAW lalu beliau mencambuknya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Daud bin Imran. yang divonis dha'if.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Daud bin Imran. yang divonis dha'if. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4653
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Daud bin Imran. yang divonis dha'if.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4653

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini