Hadis Daruquthni No. 4654
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4654: Ahmad bin Muhammad bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Walid Al Busri menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, Abu Al Awwam Al Qaththan menceritakan kepada kami, Amr bin Dinar menceritakan kepadaku, dari Ibnu Umar, bahwa seorang laki-laki yang mabuk karena (minum) rendaman sari buah pernah dibawa kehadapan Rasulullah SAW, lalu beliau mencambuknya." Demikian yang dikemukakan oleh Al Busri.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Imran bin Khalid Abu Al Awwam Al Qaththan, yang dinilai jujur namun suka menduga dan dituduh berfaham Khawarij (At-Taqrib, 2/83). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Imran bin Khalid Abu Al Awwam Al Qaththan, yang dinilai jujur namun suka menduga dan dituduh berfaham Khawarij (At-Taqrib, 2/83). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4654
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Imran bin Khalid Abu Al Awwam Al Qaththan, yang dinilai jujur namun suka menduga dan dituduh berfaham Khawarij (At-Taqrib, 2/83).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.