Hadis Daruquthni No. 4660
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4660: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Amr bin Khalid menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Musa bin A'yan menceritakan kepada kami dari Laits, dari Yahya bin Abbad, dari Anas bin Malik, dia berkata: Abu Thalhah pamannya Anas bin Malik menceritakan kepadaku, bahwa padanya ada harta milik anak-anak yatim (yang dalam pemeliharaannya), lalu dia belikan khamer, kemudian turun pengharaman khamer, dia berkata, "Khamer kami saat itu hanya terbuat dari kurma." Dia berkata, "Lalu aku menemui Nabi SAW, kemudian aku berkata, 'Sesungguhnya dulu ada harta anak yatim padaku, lalu aku belikan khamer sebelum diharamkannya khamer.' Namun beliau memerintahkanku agar memecahkan gentongnya dan menumpahkannya. Lalu aku mendatangi beliau lagi hingga tiga kali. Pada semua itu beliau memerintahkanku agar memecahkan gentong-gentongnya dan menumpahkannya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha‘if. Lihat takhrij hadits no. 4656. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha‘if. Lihat takhrij hadits no. 4656. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4660
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if. Lihat takhrij hadits no. 4656.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.