Hadis Daruquthni No. 4661
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4661: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad Al Qaththan menceritakan kepada kami, Abdul Karim bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isa bin Ath-Thabba' menceritakan kepada kami, Faraj bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Amrah, dari Ummu Salamah RA, dia berkata, "Dulu kami mempunyai seekor domba, lalu domba itu mati, kemudian Nabi SAW bertanya, 'Apa yang dilakukan domba kalian? Kami menjawab, 'Dia sudah mati.' Beliau berkata lagi, 'Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya? Kami menjawab, 'Dia sudah jadi bangkai.' Beliau bersabda, 'Penyamakannya menghalalkannya sebagaimana halalnya pengubahan khamer menjadi cuka.” Faraj bin Fadhalah meriwayatkan sendirian dari Yahya, padahal dia perawi dha'if. Dia meriwayatkan banyak hadits dari Yahya bin Sa'id tanpa ada riwayat lain yang menguatkanya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Lihat takhrij hadits sebelumnya. (1/49) pada juz pertama. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Lihat takhrij hadits sebelumnya. (1/49) pada juz pertama. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4661
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Lihat takhrij hadits sebelumnya. (1/49) pada juz pertama.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.