Hadis Daruquthni No. 4664
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4664: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Yazid menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abdurrahman bin Abu Hurairah, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, dia berkata, "Apa boleh aku memakan sesuatu yang mengambang di atas air?' Ibnu Umar menjawab, "Sesungguhnya yang mengambang itu adalah bangkainya." Dia juga berkata, "Nabi SAW telah bersabda, ''Sesungguhnya air laut suci dan bangkainya halal.”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya sangat dha‘if karena di dalamnya terdapat Ibrahim bin Yazid, yaitu Al Khauzi, haditsnya ditinggalkan (At-Taqrib, 1/47). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya sangat dha‘if karena di dalamnya terdapat Ibrahim bin Yazid, yaitu Al Khauzi, haditsnya ditinggalkan (At-Taqrib, 1/47). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4664
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya sangat dha‘if karena di dalamnya terdapat Ibrahim bin Yazid, yaitu Al Khauzi, haditsnya ditinggalkan (At-Taqrib, 1/47).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.