Hadis Daruquthni No. 4676
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4676: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami. Dia berkata: Dan Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Abu Basyir, dari Daimah, dari Ibnu Abbas, bahwa dia berkata, "Aku bersaksi tentang Abu Bakar, bahwa dia berkata, 'Ikan yang mengambang adalah halal bagi yang mau memakannya.'"
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (8/252) dari Abdul Malik bin Abu Basyir dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (8/252) dari Abdul Malik bin Abu Basyir dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4676
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (8/252) dari Abdul Malik bin Abu Basyir dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.