Hadis Daruquthni No. 4687
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4687: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW (h) Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad Al Atiq menceritakan kepada kami, Mutharrif menceritakan kepada kami, Abdullah bin Zaid bin Aslam menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Telah dihalalkan bagi kita dua darah dari kategori darah dan dua bangkai dari kategori bangkai. Dari kategori bangkai adalah ikan dan belalang, dari kategori darah adalah hati dan limpa." Ini adalah lafazh Mutharrif.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. HR. Ibnu Majah (3218) dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya dengan isnad tersebut. Baris pertama darinya. Abdullah bin Zaid bin Aslam adalah perawi yang jujur namun ada kedha'if-an padanya (At-Taqrib, 1/417). Asal hadits ini di dalam Ash-Shahih sebagaimana yang lainnya. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. HR. Ibnu Majah (3218) dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya dengan isnad tersebut. Baris pertama darinya. Abdullah bin Zaid bin Aslam adalah perawi yang jujur namun ada kedha'if-an padanya (At-Taqrib, 1/417). Asal hadits ini di dalam Ash-Shahih sebagaimana yang lainnya. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4687
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. HR. Ibnu Majah (3218) dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya dengan isnad tersebut. Baris pertama darinya. Abdullah bin Zaid bin Aslam adalah perawi yang jujur namun ada kedha'if-an padanya (At-Taqrib, 1/417). Asal hadits ini di dalam Ash-Shahih sebagaimana yang lainnya.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.