Hadis Daruquthni No. 4700

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٧٠٠: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , وَأَبُو رَوْقٍ الْهِزَّانِيُّ , قَالَا: نا يَزِيدُ بْنُ سِنَانٍ , نا يَحْيَى بْنُ كَثِيرِ بْنِ دِرْهَمٍ , نا شُعْبَةُ , عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا دَخَلَ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4700: Abu Bakar An-Naisaburi dan Abu Rauq Al Hizzani menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Yazid bin Sinan menceritakan kepada kami, Yahya bin Katsir bin Dirham menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Malik bin Anas, dari Amr bin Muslim, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah, lalu seseorang di antara kalian hendak berkurban, maka dia hendaknya menahan rambut dan kukunya" (yakni tidak memotongnya).

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya hasan. HR. Muslim (Pembahasan: kurban, 37) dari jalur lain, At-Tirmidzi (1523), dan Abu Daud (2791) dari Amr bin Muslim dengan isnad tersebut.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya hasan. HR. Muslim (Pembahasan: kurban, 37) dari jalur lain, At-Tirmidzi (1523), dan Abu Daud (2791) dari Amr bin Muslim dengan isnad tersebut. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4700
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. HR. Muslim (Pembahasan: kurban, 37) dari jalur lain, At-Tirmidzi (1523), dan Abu Daud (2791) dari Amr bin Muslim dengan isnad tersebut.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4700

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini