Hadis Daruquthni No. 4733
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4733: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Suwaid bin Amr menceritakan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, "Pada hari Khaibar kami memakan daging kuda, bighal dan keledai, lalu Rasulullah SAW melarang kami (memakan daging) bighal dan keledai namun tidak melarang kami (memakan daging) kuda."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (3789) dari Hammad dengan isnad tersebut, dan Al Hakim (4/233) dari Hammad bin Salamah dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (3789) dari Hammad dengan isnad tersebut, dan Al Hakim (4/233) dari Hammad bin Salamah dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4733
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (3789) dari Hammad dengan isnad tersebut, dan Al Hakim (4/233) dari Hammad bin Salamah dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.