Hadis Daruquthni No. 4737

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٧٣٧: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ نُصَيْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُلَيْمَانَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الْمُحَارِبِيُّ , نا عُمَرُ بْنُ عُبَيْدٍ , عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ , عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ , وَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلُحُومِ الْخَيْلِ أَنْ يُؤْكَلَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4737: Ja'far bin Nushair menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaid Al Muharibi menceritakan kepada kami, Umar bin Ubaid menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang (memakan) daging keledai, dan Rasulullah SAW juga menyuruh untuk memakan daging kuda."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Muhammad bin Abdullah bin Sulaiman, yang tidak dikenal.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Muhammad bin Abdullah bin Sulaiman, yang tidak dikenal. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4737
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Muhammad bin Abdullah bin Sulaiman, yang tidak dikenal.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4737

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini