Hadis Daruquthni No. 4757
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4757: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Hammad bin Khalid menceritakan kepada kami dari Mu'awiyah bin Shalih, dari Abdurrahman bin Jubair bin Nufair, dari ayahnya, dari Tsa'labah Al Khusyani RA, dari Nabi SAW, "Bila engkau melepaskan anak panahmu, lalu (binatang buruan) itu luput darimu selama tiga hari kemudian engkau menemukannya, maka makanlah selama belum membusuk."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari dan Muslim (Pembahasan: binatang buruan, 9/10) dari Hammad bin Khalid, dan dari Mu'awiyah bin Shalih dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari dan Muslim (Pembahasan: binatang buruan, 9/10) dari Hammad bin Khalid, dan dari Mu'awiyah bin Shalih dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4757
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari dan Muslim (Pembahasan: binatang buruan, 9/10) dari Hammad bin Khalid, dan dari Mu'awiyah bin Shalih dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.