Hadis Daruquthni No. 4785
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4785: Abu Al Abbas Al Askari Abdullah bin Abdurrahman bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq As-Sarraj menceritakan kepada kami (h) Abu Al Hasan Ahmad bin Ubaid bin Ismail Ash-Shaffar dan Abu Abdullah Muhammad bin Al Abbas bin Mihran menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ibrahim bin Ishaq As-Sarraj AnNaisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Aban Al Wasithi menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Yunus bin Ubaid, dari Al Hasan, dari Imran bin Hushain, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak boleh ada jalab, jarab dan tidak pula syighar dalam Islam. Dan barangsiapa melakukannya, maka dia bukan dari golongan kami." Ibnu Mihran berkata, "Dan barangsiapa merampas (harta orang lain), maka dia bukan dari golongan kami." Muhammad bin Aban meriwayatkannya sendirian dari Hammad bin Salamah, dan tidak menulisnya kecuali dari hadits Ibrahim As-Sarraj darinya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Jalab adalah perbuatan seseorang membuntuti penunggang kuda lainnya agar ia merasa terganggu dan terpacu untuk lari. Jarab adalah perbuatan seseorang menggunakan dua kuda dalam perlombaan agar bisa mengganti ketika yang lain letih. Syighar adalah perbuatan seseorang menikahi wanita sebagai balas jasa tanpa ada mahar. Isnadnya munqathi'. HR. Abu Daud (2581), At-Tirmidzi (1123), dan An-Nasa'i (6/111) dari Al Hasan dengan isnad tersebut. Al Hasan adalah Al Bashri, dia tidak pernah mendengar dari Imran bin Hushain. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali. Lihat At-Tahdzib (2/265). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Jalab adalah perbuatan seseorang membuntuti penunggang kuda lainnya agar ia merasa terganggu dan terpacu untuk lari. Jarab adalah perbuatan seseorang menggunakan dua kuda dalam perlombaan agar bisa mengganti ketika yang lain letih. Syighar adalah perbuatan seseorang menikahi wanita sebagai balas jasa tanpa ada mahar. Isnadnya munqathi'. HR. Abu Daud (2581), At-Tirmidzi (1123), dan An-Nasa'i (6/111) dari Al Hasan dengan isnad tersebut. Al Hasan adalah Al Bashri, dia tidak pernah mendengar dari Imran bin Hushain. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali. Lihat At-Tahdzib (2/265). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4785
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Jalab adalah perbuatan seseorang membuntuti penunggang kuda lainnya agar ia merasa terganggu dan terpacu untuk lari. Jarab adalah perbuatan seseorang menggunakan dua kuda dalam perlombaan agar bisa mengganti ketika yang lain letih. Syighar adalah perbuatan seseorang menikahi wanita sebagai balas jasa tanpa ada mahar. Isnadnya munqathi'. HR. Abu Daud (2581), At-Tirmidzi (1123), dan An-Nasa'i (6/111) dari Al Hasan dengan isnad tersebut. Al Hasan adalah Al Bashri, dia tidak pernah mendengar dari Imran bin Hushain. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali. Lihat At-Tahdzib (2/265).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.