Hadis Daruquthni No. 4786
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4786: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad bin Al Fadhl Ar-Rasibi menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Uwais menceritakan kepada kami, Katsir Al Muzani menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh ada jalab, jarab dan orang kota tidak boleh menjualkan untuk orang pedalaman." Ibnu Al Fadhl berkata, "Ibnu Abu Uwais menafsirkan kepada kami, dia berkata, "Jalab adalah mengikuti di dekat kuda (peserta lomba) dari belakang area pacuan untuk memperoleh kemenangan, sedangkan janab adalah kuda peserta dibimbing di sebelahnya sehingga penunggangnya konsentrasi mengarahkan lajunya kuda untuk mencapai garis finish."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Katsir Al Muzani —yaitu Ibnu Abdillah bin Ami bin Auf Al Muzani,— yang dinilai dha'if, bahkan ada juga yang menilainya pendusa (At-Taqrib, 2/133). Abdullah bin Amr bin Auf riwayatnya dapat diterima (At-taqrib, 1/437). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Katsir Al Muzani —yaitu Ibnu Abdillah bin Ami bin Auf Al Muzani,— yang dinilai dha'if, bahkan ada juga yang menilainya pendusa (At-Taqrib, 2/133). Abdullah bin Amr bin Auf riwayatnya dapat diterima (At-taqrib, 1/437). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4786
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Katsir Al Muzani —yaitu Ibnu Abdillah bin Ami bin Auf Al Muzani,— yang dinilai dha'if, bahkan ada juga yang menilainya pendusa (At-Taqrib, 2/133). Abdullah bin Amr bin Auf riwayatnya dapat diterima (At-taqrib, 1/437).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.