Hadis Daruquthni No. 4787
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4787: Abdullah bin Ahmad bin Bakr dan Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ali bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, dia berkata: Abu Ubaid berkata tentang hadits Nabi SAW, "Tidak boleh ada salab dan janab." Dia berkata, "Jalab terjadi pada dua hal, yaitu pada perlombaan pacuan kuda, yaitu seseorang mengikuti kudanya (yang dilombakan) lalu menunggang di belakangnya dan meneriakinya serta menyemangatinya, yang mana hal ini sebagai bantuan bagi kuda tersebut untuk berlari cepat, maka hal seperti ini dilarang. Pengertian lain berkenaan dengan zakat, yaitu pemungut zakat datang lalu menghampiri suatu tempat, kemudian mengirim utusan ke sumber air untuk menggiring kambing-kambing jauh dari sumber air tersebut, lalu zakatnya dipungut di situ, maka hal seperti itu dilarang. Sedangkan yang diperintahkan adalah petugas zakat itu yang mendatangi sumber air mereka atau kandang mereka lalu memungut zakatnya di sana (tanpa dipersulit). Adapun janab adalah seseorang menyertakan kuda lainnya yang tidak ditunggangi untuk menyertai kudanya yang diperlombakan, lalu ketika sudah mendekati finish barulah kuda tak berpenumpang itu ditunggangi, maka kuda yang sedang berlomba pun akan cepat berpacu, karena dengan begitu bebannya lebih ringan daripada yang ditunggangi."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4787
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.