Hadis Daruquthni No. 494

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٩٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا الْجُرْجَانِيُّ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنِ الثَّوْرِيِّ , عَنْ أَبِي رَوْقٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " كَانَ يُقَبِّلُ بَعْدَ الْوُضُوءِ , ثُمَّ لَا يُعِيدُ الْوُضُوءَ , أَوْ قَالَتْ: يُصَلِّي

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 494: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Jurjani menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dari Ats-Tsauri, dari Abu Rauq, dari Ibrahim At-Taimi, dari Aisyah: "Bahwa Nabi SAW mencium (istrinya) setelah wudhu, lalu tidak mengulangi wudhu." Atau Aisyah mengatakan, "(lalu) shalat."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya lemah: Lihat keterangan yang lalu.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya lemah: Lihat keterangan yang lalu. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 494
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya lemah: Lihat keterangan yang lalu.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 494

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini