Hadis Daruquthni No. 511

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٥١١: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَدَنِيُّ , نا مَالِكٌ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ سَالِمٍ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «فِي قُبْلَةِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسِّهِ بِيَدِهِ مِنَ الْمُلَامَسَةِ , وَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ». صَحِيحٌ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 511: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isma'il Al Madani mengabarkan kepada kami, Malik mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya, bahwa ia mengatakan, "Ciuman laki-laki terhadap istrinya dan sentuhan tangannya adalah termasuk mulamasah. Barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya, maka wajiblah wudhu atasnya." Shahih.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya shahih: Malik di dalam Al Muwaththa' (65). Lihat takhrij hadits no. 509; Al Baihaqi (1/124).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya shahih: Malik di dalam Al Muwaththa' (65). Lihat takhrij hadits no. 509; Al Baihaqi (1/124). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 511
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih: Malik di dalam Al Muwaththa' (65). Lihat takhrij hadits no. 509; Al Baihaqi (1/124).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 511

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini