Hadis Daruquthni No. 520
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 520: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Al Hakam bin Musa menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Urwah mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, bahwa Marwan menceritakan kepadanya, dari Busrah binti Shafwah yang pernah menyertai Nabi SAW, bahwa Nabi SAW bersabda, "Apabila seseorang dari kalian menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia tidak melaksanakan shalat sehingga berwudhu." Namun Urwah mengingkarinya, lalu menanyakan kepada Busrah, dan ia pun membenarkannya. Ini shahih. Rabi'ah bin Utsman, Al Mundzir bin Abdullah Al Hizami, Ansabah bin Abdul Wahid dan Humaid bin Al Aswad memutaba'ahnya, mereka meriwayatkannya dari Hisyam demikian, dari ayahnya, dari Marwan, dari Busrah. Urwah menuturkan, "Lalu setelah itu aku tanyakan kepada Busrah, maka ia pun membenarkannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya shahih; HR. Ahmad (6/406-407); An-Nasa'i (1/216); At-Tirmidzi (82); Ibnu Hibban (212, Mawarid); Al Baihaqi (1/128); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/176-177); Ibnu Khuzaimah (33); Al Hakim (1/138); Malik (42); Asy-Syafi'i di dalam Musnadnya (12); Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh wa Al Mansukh (108) dari berbagai jalur dari Hisyam. At-Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan shahih." Al Bukhari mengatakan, "Ini yang paling shahih pada topik ini." An-Nasa'i mengatakan, "Hisyam bin Urwah tidak mendengar hadits ini dari ayahnya. Wallahu a'lam." Saya katakan: Ucapan An-Nasa'i tertolak, karena Hisyam telah menyatakan ia mendengar dari ayahya pada riwayat At-Tirmidzi dan Ahmad, dan ia tidak meriwayatkannya sendirian, akan tetapi dimutaba‘ah oleh riwayat lainnya sebagaimana yang akan dikemukakan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya shahih; HR. Ahmad (6/406-407); An-Nasa'i (1/216); At-Tirmidzi (82); Ibnu Hibban (212, Mawarid); Al Baihaqi (1/128); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/176-177); Ibnu Khuzaimah (33); Al Hakim (1/138); Malik (42); Asy-Syafi'i di dalam Musnadnya (12); Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh wa Al Mansukh (108) dari berbagai jalur dari Hisyam. At-Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan shahih." Al Bukhari mengatakan, "Ini yang paling shahih pada topik ini." An-Nasa'i mengatakan, "Hisyam bin Urwah tidak mendengar hadits ini dari ayahnya. Wallahu a'lam." Saya katakan: Ucapan An-Nasa'i tertolak, karena Hisyam telah menyatakan ia mendengar dari ayahya pada riwayat At-Tirmidzi dan Ahmad, dan ia tidak meriwayatkannya sendirian, akan tetapi dimutaba‘ah oleh riwayat lainnya sebagaimana yang akan dikemukakan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 520
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih; HR. Ahmad (6/406-407); An-Nasa'i (1/216); At-Tirmidzi (82); Ibnu Hibban (212, Mawarid); Al Baihaqi (1/128); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/176-177); Ibnu Khuzaimah (33); Al Hakim (1/138); Malik (42); Asy-Syafi'i di dalam Musnadnya (12); Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh wa Al Mansukh (108) dari berbagai jalur dari Hisyam. At-Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan shahih." Al Bukhari mengatakan, "Ini yang paling shahih pada topik ini." An-Nasa'i mengatakan, "Hisyam bin Urwah tidak mendengar hadits ini dari ayahnya. Wallahu a'lam." Saya katakan: Ucapan An-Nasa'i tertolak, karena Hisyam telah menyatakan ia mendengar dari ayahya pada riwayat At-Tirmidzi dan Ahmad, dan ia tidak meriwayatkannya sendirian, akan tetapi dimutaba‘ah oleh riwayat lainnya sebagaimana yang akan dikemukakan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.