Hadis Daruquthni No. 526
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 526: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad Al Qalanisi mengabarkan kepada kami {h}, Abdullah bin Muhammad bin Nashih menceritakan kepada kami di Mesir, Muhammad bin Yazid mengabarkan kepada kami, dari Abdush Shamad, keduanya mengatakan: Sulaiman bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Urwah mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Marwan, dari Busrah binti Shafwan, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Jika seorang laki-laki menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudhu, dan jika seorang wanita menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudhu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya lemah karena kelemahan riwayat Isma'il bin Ayyasy dari Hisyam bin Urwah. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya lemah karena kelemahan riwayat Isma'il bin Ayyasy dari Hisyam bin Urwah. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 526
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya lemah karena kelemahan riwayat Isma'il bin Ayyasy dari Hisyam bin Urwah.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.