Hadis Daruquthni No. 658
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 658: Al Qadhi Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku secara munawalah*, dari Al Musayyab bin Syarik {h} Yusuf bin Ya'qub-bin Ishaq bin Al Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku mengabarkan kepada kami, Al Musayyab bin Syarik mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia mengatakan, "Orang yang tertawa di dalam shalat tidak harus mengulangi wudhu. Hal itu pernah terjadi pada mereka ketika tertawa di belakang Rasulullah SAW."**
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | *** Munawalah adalah salah satu cara penyampaian hadits, yaitu guru memberikan bukunya kepada muridnya. ** Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/193). Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Al Musayyab bin Syarik, menurut Ibnu Ma'in, "Al Musayyab tidak di anggap." Ahmad mengatakan, "Orang-orang meninggalkan haditsnya." Az-Zaila'i mengatakan di dalam Nashb Ar-Rayah, "Hadits ini tidak shahih."** |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| * Munawalah adalah salah satu cara penyampaian hadits, yaitu guru memberikan bukunya kepada muridnya. ** Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/193). Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Al Musayyab bin Syarik, menurut Ibnu Ma'in, "Al Musayyab tidak di anggap." Ahmad mengatakan, "Orang-orang meninggalkan haditsnya." Az-Zaila'i mengatakan di dalam Nashb Ar-Rayah, "Hadits ini tidak shahih." | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 658
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: * Munawalah adalah salah satu cara penyampaian hadits, yaitu guru memberikan bukunya kepada muridnya. ** Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/193). Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Al Musayyab bin Syarik, menurut Ibnu Ma'in, "Al Musayyab tidak di anggap." Ahmad mengatakan, "Orang-orang meninggalkan haditsnya." Az-Zaila'i mengatakan di dalam Nashb Ar-Rayah, "Hadits ini tidak shahih."
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.