Hadis Daruquthni No. 670
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 670: Abu Bakar bin Abu Daud menceritakan kepada kami, Muhammad bin Basysyar mengabarkan kepada kami {h}, Muhammad bin Sulaiman Al Maliki menceritakan kepada kami di Bashrah, Abu Musa menceritakan kepada kami {h}, Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid saudaranya Karkhawaih mengabarkan kepada kami {h}, Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Wahb bin Jarir mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Yahya bin Ayyub menyampaikan dari Yazid bin Abu Habib, dari Imran bin Abu Anas, dari Abdurrahman bin Jubair, dari Amr bin Al Ash, ia menuturkan, "Aku bermimpi basah pada suatu malam yang dingin, saat itu aku sedang dalam perang Dzat As-Salasil. Lalu aku merasa khawatir binasa (mati) bila mandi, maka aku bertayammum, kemudian aku shalat Subuh mengimami para sahabatku. Kemudian hal itu disampaikan kepada Nabi SAW, beliau pun bersabda, ' Wahai Amr, engkau shalat mengimami para sahabatmu padahal engkau junub?' Lalu aku menceritakan kepada beliau tentang hal yang menghalangiku mandi, lalu aku katakan, 'Sesungguhnya aku telah mendengar Allah Azza wa Jalla berfirman, 'Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.' (Qs. An-Nisaa' 4: 29) Maka Rasulullah SAW pun tertawa dan tidak mengatakan apa-apa kepadaku." Maknanya saling berdekatan.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya shahih: HR. Abu Daud (334); Ahmad (4/203-204); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/339); Dikeluarkan juga oleh Al Bukhari secara mu'allaq pada bab Apabila orang junub khawatir sakit atau meninggal atau kehausan maka ia boleh bertayammum. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya shahih: HR. Abu Daud (334); Ahmad (4/203-204); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/339); Dikeluarkan juga oleh Al Bukhari secara mu'allaq pada bab Apabila orang junub khawatir sakit atau meninggal atau kehausan maka ia boleh bertayammum. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 670
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih: HR. Abu Daud (334); Ahmad (4/203-204); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/339); Dikeluarkan juga oleh Al Bukhari secara mu'allaq pada bab Apabila orang junub khawatir sakit atau meninggal atau kehausan maka ia boleh bertayammum.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.