Hadis Daruquthni No. 835
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 835: Abu Amr Utsman bin Ahmad bin As-Sammak menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Haitsam Al Baladi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Mahdi Al Mishshishi menceritakan kepada kami, Hassan bin Ibrahim Al Kirmani menceritakan kepada kami, Abdul Malik menceritakan kepada kami: Aku mendengar Al 'Ala' mengatakan: Aku mendengar Makhul menyampaikan hadits dari Abu Umamah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Masa haid paling sedikit yang dialami oleh gadis perawan dan wanita janda adalah tiga hari, dan masa haid paling lama adalah sepuluh hari. Bila wanita melihat darah lebih dari sepuluh hari, berarti ia mustahadhah, ia harus mengqadha (shalat yang ditinggalkan) pada masa yang melebihi hari-hari haidnya. Darah haid itu hanya berupa darah hitam gelap kemerah-merahan, sedangkan darah istihadhah agak pucat kekuning-kuningan. Jika terjadi pendarahan yang banyak ketika shalat, hendaklah menggunakan kapas, jika darah masih juga keluar, hendaknya menggunakan cara lainnya. jika masih juga keluar ketika shalat, maka hendaknya tidak memutuskan shalat walaupun darahnya menetes. Dan suaminya boleh menggaulinya, dan ia pun harus berpuasa (pada suci wajib puasa)." Abdul Malik di sini adalah seorang yang majhul (tidak diketahui kredibilitasnya), sedangkan Al 'Ala' adalah Ibnu Katsir, ia lemah dalam periwayatan hadits, sementara Makhul sebenarnya tidak pernah mendengar apa pun dari Abu Umamah.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya lemah lagi terputus: Lihat keterangan yang lalu. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya lemah lagi terputus: Lihat keterangan yang lalu. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 835
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya lemah lagi terputus: Lihat keterangan yang lalu.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.