Hadis Daruquthni No. 910

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٩١٠: حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ الْقَاضِي , ثنا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , ثنا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ , ثنا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ سِمَاكِ بْنِ عَطِيَّةَ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ أَنَسٍ , قَالَ: أُمِرَ بِلَالٌ «أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ , وَيُوتِرَ الْإِقَامَةَ إِلَّا الْإِقَامَةَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 910: Abu Umar Al Qadhi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Sulaiman bin harb menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dari Simak bin Athiyyah, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Anas, ia mengatakan, "Umar diperintahkan agar menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah, kecuali iqamah (yakni ucapan: Qad qaamatish shalaah)."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya shahih: Al Bukhari (605); Muslim dalam kitab Shalat (2/5) dari beberapa jalur, dari Abu Qilabah.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya shahih: Al Bukhari (605); Muslim dalam kitab Shalat (2/5) dari beberapa jalur, dari Abu Qilabah. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 910
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih: Al Bukhari (605); Muslim dalam kitab Shalat (2/5) dari beberapa jalur, dari Abu Qilabah.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 910

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini