Hadis Daruquthni No. 917

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٩١٧: حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَلِيٍّ الْمَرْوَزِيُّ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ اللَّيْثٍ الْغَزَّالُ , ثنا عَبْدَانٌ , ثنا خَارِجَةُ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ أَنَسٍ , قَالَ: أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَالًا «أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ , وَيُوتِرَ الْإِقَامَةَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 917: Umar bin Ahmad bin Ali Al Marwazi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al-Laits Al Ghazzali menceritakan kepada kami, Abdan menceritakan kepada kami, Kharijah menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Anas, ia mengatakan, "Rasulullah SAW memerintah Bilal agar menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya hasan: Lihat keterangan yang lalu.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya hasan: Lihat keterangan yang lalu. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 917
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan: Lihat keterangan yang lalu.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 917

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini