Hadis Ibnu Hibban No. 1097

🔤 Teks Arab

صحيح ابن حبان ١٠٩٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ خُزَيْمَةَ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ، قَالَ‏:‏ سَمِعْتُ أَبِي، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، أَنَّ ابْنَ عَمْرٍو الأَوْزَاعِيَّ حَدَّثَهُ، أَنَّ يَعِيشَ بْنَ الْوَلِيدِ حَدَّثَهُ، أَنَّ مَعْدَانَ بْنَ طَلْحَةَ حَدَّثَهُ، أَنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ حَدَّثَهُ‏:‏ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ، فَلَقِيتُ ثَوْبَانَ فِي مَسْجِدِ دِمَشْقَ، فَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ‏:‏ صَدَقَ، أَنَا صَبَبْتُ لَهُ وَضُوءًا‏.‏

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Ibnu Hibban 1097: Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu Musa menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdushshamad bin Abdul Warits menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Husain Al Mu’allim menceritakan kepadaku, ia berkata: Yahya bin Abu Katsir menceritakan kepada kami, bahwa (Ibnu) Amr Al Auza’i menceritakannya, bahwa Ya’isy bin Al Walid menceritakannya, bahwa Ma’dan bin Thalhah menceritakannya, bahwa Abu Ad-Darda menceritakannya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pemah muntah lalu ia membatalkan puasanya. Kemudian aku bertemu Tsauban di masjid Damaskus dan aku ceritakan hal tersebut kepadanya. Ia lalu berkata: “Benar, aku sendiri yang menyiramkan air untuk wudhu beliau.” 5 5:9

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Arnauth Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
  • Nomor Hadis: 1097
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Arnauth: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Hibban No. 1097

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini