Hadis Ibnu Hibban No. 1156
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1156: Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Bisyr bin Mu’adz Al Aqadi menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Awanah menceritakan kepada kami, dari Utsman bin Abdullah bin Mauhab, dari Ja’far bin Abu Tsaur, dari Jabir bin Samurah, bahwa seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia bertanya, “Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apakah kami harus berwudhu setelah makan daging kambing?“ Beliau menjawab, “Jika kamu mau, maka berwudhulah. Dan jika kamu tidak mau, maka tidak usah berwudhu.” Orang itu bertanya, “Apakah kami harus berwudhu setelah makan daging unta?“ Beliau menjawab, “Iya”. Orang itu bertanya, “Apakah kami boleh shalat di kandang unta?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.”91 1:100
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1156
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.