Hadis Ibnu Hibban No. 1161
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1161: Al Hasan bin Sufyan dan Abu Ya'la mengabarkan kepada kami, keduanya berkata: Ibrahim bin Al Hajjaj As-Sami menceritakan kepada kami, dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi. Dan barangsiapa yang membawa mayit hendaklah ia berwudhu. “96 1:55 Abu Hatim berkata, “Dalam khabar ini disembunyikan perkataan, 'Jika tidak terdapat penghalang pada keduanya.' Dan dalil bahwa itu adalah wudhu yang tidak sah shalat kecuali dengan wudhu tersebut, selain mencuci kedua tangan telah diserupakan dengan wudhu untuk mandi (janabat) dan keduanya merupakan dua hal yang sepadan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1161
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.