Hadis Ibnu Hibban No. 1169
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1169: Abu Ya’la mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Sa’id menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, ia berkata: Ayahku mengabarkan kepadaku, ia berkata: Abu Ayub menceritakan kepadaku, ia berkata: Ubay bin Ka’ab menceritakan kepadaku, ia berkata: "Aku hendak bertanya wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bagaimana (hukumnya) seseorang yang menyetubuhi istrinya namun ia tidak keluar mani?” Beliau menjawab, “(hendaklah) Ia membasuh sesuatu (kemaluan) yang menyentuh (kemaluan) istrinya, lalu ia berwudhu dan melaksanakan shalat.”108 3:57
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1169
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.