Hadis Ibnu Hibban No. 1170
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1170: Muhammad bin Ahmad bin Abu Aun Ar-Rayyani mengabarkan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Abdurabbihi menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdah bin Sulaiman menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Abu Ayub Al Anshari, dari Ubay bin Ka’ab, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku bertanya, “Bagaimanakah menurut engkau apabila ada seseorang dari kami yang menyetubuhi istrinya kemudian ia menghentikannya dalam keadaan belum keluar mani?” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah ia membasuh kemaluan dan biji dzakamya, setelah itu hendaklah ia berwudhu kemudian shalat.”109 4:32
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1170
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.