Hadis Ibnu Hibban No. 1182

🔤 Teks Arab

صحيح ابن حبان ١١٨٢: أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْهَمْدَانِيُّ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ الْجَحْدَرِيُّ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ‏:‏ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَ، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ‏.‏

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Ibnu Hibban 1182: Umar bin Muhammad Al Hamdani mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ismail bin Mas’ud Al Jahdari menceritakan kepada kami, ia berkata: Khalid bin Al Harits menceritakan kepada kami, ia berkata: Hisyam menceritakan kepada kami, ia berkata: Qatadah menceritakan kepada kami, dari Al Hasan, dari Abu Rafi’, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang duduk di antara keempat anggota tubuhnya (kedua tangan dan kedua kaki istrinya) kemudian bersetubuh dengannya, maka ia wajib mandi.”126 4:32

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Arnauth Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
  • Nomor Hadis: 1182
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Arnauth: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Hibban No. 1182

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini