Hadis Ibnu Hibban No. 1198
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1198: Ahmad bin Ali bin Al Mutsanna mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami, dari Ayub bin Musa, dari Sa’id bin Abu Sa’id Al Maqburi, dari Abdullah bin Rafi’, dari Ummu Salamah, bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengikat sanggul rambut (dhafra149) kepala, apakah aku harus melepaskannya karena mandi janabat?” Beliau lalu menjawab, "Cukuplah bagimu menuangkan air tiga kali ke atasnya, kemudian menuangkannya ke seluruh tubuhmu, maka dengan demikian berarti kamu telah suci..” 150 4:3
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1198
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.