Hadis Ibnu Hibban No. 1210
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1210: Hamid bin Muhammad bin Syu’aib telah mengabaikan kepada kami, ia berkata, Manshur bin Abu Mujahim telah ‘menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu Al Ahwash telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Ashim bin Sulaiman [dari Abu Al Mutawakkil dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah satu dari kalian menyetubuhi isteri kalian, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka hendaklah ia berwudhu.”9 [95:1
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1210
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.