Hadis Ibnu Hibban No. 1211
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1211: Al Husain bin Muhammad As-Sinji10 di daerah Marwa telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ja’far bin Hasyim Al Askari telah menceritakan kepada kami, ia berkata, “Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami, dia berkata, Syu’bah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Ashim Al Ahwal dari Abu Al Mutawakkil dari Abu Sa’id Al Khudri dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Apabila salah satu dari kalian menyetubuhi isterinya, kemudian ia ingin mengulanginya kembali, maka hendaklah ia berwudhu. Karena hal itu lebih menyegarkan dalam persetubuhan ulang "11 45:1 Abu Hatim RA berkata, “Lafazh terakhir dari hadits ini hanya terdapat pada riwayat Muslim bin Ibrahim.” 12
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1211
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.