Hadis Ibnu Hibban No. 1213
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1213: Al Fadhl bin Al Hubbab telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Al Qa’nabi telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar bahwa dia berkata, “Umar bin Khatthab menuturkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia mengalami junub di malam hari. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Berwudhulah, basuh zakarmu, lalu tidurlah”14 49:1 Abu Hatim berkata, “Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Berwudhulah dan basuhlah zakarmu!” Merupakan perintah yang menunjukkan sunnah. 15 Sedangkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Lalu tidurlah” merupakan perintah yang menunjukkan mubah (boleh).”Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “dan basuhlah zakarmu!” bukanlah dalil yang menunjukkan bahwa air sperma itu najis. Karena perintah membasuh zakar muncul disebabkan karena laki-laki tak jarang zakarnya bersentuhan dengan hal-hal najis setelah bersetubuh. Jika ia tidak peduli dengan hal itu, maka ia nyaris akan selalu kencing sebelum mandi. Oleh karena seringnya zakar bersentuhan dengan najis, maka diperintahkanlah membasuh zakar. Ini tidak menunjukkan bahwa hukum air mani adalah najis. Karena Aisyah pernah menggosok air mani dari pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan mengenakan pakaian tersebut
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1213
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.