Hadis Ibnu Hibban No. 1215
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1215: Al Fadhl bin Al Hubbab Al Jumahi telah mengabarkan kepada kami, dia berkata, Al Qa’nabi telah menceritakan kepada kami, dia berkata, Laits bin Sa’ad telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa Umar bin Al Khaththab bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Bolehkah salah satu di antara kami tidur dalam keadaan berjunub?”. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Boleh, jika ia berwudhu.” 17 36:4
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1215
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.