Hadis Ibnu Hibban No. 1216
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1216: Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ahmad bin Abdah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Sufyan telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dan Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar dari Umar, Bahwa Umar bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Apakah salah seorang dari kami boleh tidur dalam keadaan junub?”. Beliau menjawab, “Boleh dan ia berwudhu jika berkehendak.”18 26:4
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1216
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.