Hadis Ibnu Hibban No. 1220
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1220: Muhammad bin Al Hasan bin Qutaibah Al Lakhmi telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Yazid bin Mawhab22 telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Al Mufadhdhal bin Fadhalah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Ayyasy bin Abbas dari Bukair dari Abdullah bin Al Asyaj dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Hafshah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Wajib setiap orang yang telah mimpi bersetubuh berangkat Jum'at dan wajib atas orang yang berangkat Jum ‘at untuk mandi.”23 18:1. Abu Hatim berkata, Hadits ini mengandung hukum bahwa melaksanakan shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah mengalami mimpi bersetubuh. Illat dalam hukum ini adalah bahwa mimpi jima konotasinya baligh. Jadi, ketika seorang anak sudah baligh dan mencapai usia dewasa, yaitu ketika ia mencapai usia 15 tahun, berarti ia telah baligh, meskipun ia belum pernah mimpi bersetubuh. Hal yang sama dengan ini adalah firman Allah SWT: {WA IDZAA BALAGHAL ATHFAALU MINKUMUL HULUMA FALYASTA'DZINUU KAMAS TA'DZANAL LADZIINA MIN QABLIHIM} (Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin) (Qs. An-Nuur 24: 59). Pada ayat itu Allah -—jalla wa’ala— memerintahkan untuk meminta izin kepada orang yang telah mengalami mimpi bersetubuh, karena mimpi bersetubuh konotasinya baligh. Namun seorang anak terkadang telah baligh tanpa pernah mimpi jima?. Ia pun diperintahkan untuk meminta izin, sebagaimana ia diperintahkan meminta izin saat ia sudah mimpi jima'.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1220
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.