Hadis Ibnu Hibban No. 1222
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1222: Muhammad bin Zuhair Abu Ya’la di Ubullah telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Muhammad bin Abdul A'la telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Harun bin Mualim telah menceritakan kepada kami, penguasa daerah Hinna, ia berkata, Aban bin Yazid telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Yahya bin Abu Katsir dari Abdullah bin Abu Qatadah, ia berkata, “Abu Qatadah masuk ke dalam rumahku saat aku sedang mandi Jum’at. Lalu ia bertanya, Apakah mandimu ini karena berjunub’”. Aku menjawab, “Benar”. Ia berkata, “Ulangi lagi mandinya! Karena aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum ’at, maka ia terus menerus suci sampai Jum 'at berikutnya.”25 2:1 Abu Hatim berkata, “Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Maka ia terus menerus suci sampai Jum’at berikutnya” maksudnya adalah suci dari dosa. Karena orang yang menghadiri shalat Jum’at dengan memenuhi syarat-syaratnya, niscaya ia akan diampuni baginya dosa antara Jum 'at tersebut dengan Jum’at selanjutnya.”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1222
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.