Hadis Ibnu Hibban No. 1224
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1224: Abdullah bin Musa di daerah Askar Mukram telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Abdurrahman bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Marwan bin Mu’awiyah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Yahya bin Katsir Al Kahili telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang datang untuk shalat Jum’at, maka hendaklah dia mandi.”27 35:1
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1224
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.