Hadis Ibnu Hibban No. 1225
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1225: Yusuf bin Ya’qub Al Maqburi Al Khathib di daerah Wasith telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Muhammad bin Khalid bin Abdullah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Husyaim telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Ubaidillah bin Umar dan Yahya bin Sa’id Al Anshari dari Nafi’ dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berangkat (pagi) menuju (shalat) Jum’at, maka hendaklah ia mandi.”28 (35: 1).
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1225
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.