Hadis Ibnu Hibban No. 1226
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1226: Umar bin Sa’id bin Sinan telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ibrahim bin Sa’id Al Jauhari telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Zaid bin Al Hubbab telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Utsman bin Waqid Al Umari telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Nafi’ dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang datang melakasanakan shalat Jum’at, baik laki-laki atau pun perempuan, maka hendaklah ia mandi.”29 35:1
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1226
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.