Hadis Ibnu Hibban No. 1227
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1227: Ahmad bin Ali bin Al Mutsanna telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ubaidillah bin Umar Al Qawairi telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Zaid bin Al Hubbab telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Utsman bin Waqid Al Umari telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Nafi’ dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasululah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Mandi pada hari Jum’at wajib atas setiap laki-laki yang sudah mimpi bersenggama dan atas setiap wanita yang sudah baligh.” 30 35:1.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1227
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.